Showroom Dealer Mobil Hyundai Jakarta Indonesia

SHOWROOM DEALER MOBIL HYUNDAI JAKARTA JUAL All Tipe : SantaFe, Grand Avega , Grand i10 , Tucson , Sonata , H-1 Royale,H-1, Starex Mover . Information dan Pemesanan Silahkan Hub : DANNY ( Call/Sms : 021 5133 1945 / 0812 8666 9663 / 0878 8337 8338 / 32A77D39) Melayani Penjualan,service dan suku cadang hyundai Wilayah JABODETABEK dan Luar Kota ( INDONESIA )

Tuesday, June 4, 2013

Tips penyimpanan ban dan Kerusakan ban yang tidak dapat di perbaiki

Tips penyimpanan ban

Ada beberapa hal yang harus diperhatikan pada saat menyimpan ban baru atau ban yang akan divulkanisir yaitu :
  1. Simpan di tempat sejuk dan kering (tidak lembab) sehingga tidak berbahaya terhadap air.
  2. Secara ideal, ban sebaiknya disimpan di tempat gelap tetapi jika itu tidak dapat dilakukan, paling tidak disimpan di tempat yang tidak terkena sinar matahari langsung.
  3. Tidak disimpan di ruangan tertutup yang memiliki konsentrasi ozon tinggi, seperti peralatan generator listrik atau motor listrik.
  4. Hindari penyimpanan yang dekat dengan sumber panas, seperti radiator atau pipa panas.
  5. Simpan di atas permukaan lantai yang bersih, bebas dari bahan kimia, minyak serta bahan-bahan lain yang dapat merusak karet.
  6. Untuk ban dengan dinding samping putih (white sidewall) atau huruf putih (white letter) harus lebih berhati-hati dalam penyimpanan. Hal ini untuk menghindari terjadinya pencemaran antara karet yang hitam dan putih karena hal ini dapat menyebabkan karet yang putih akan menjadi kuning selama penyimpanan.

Kerusakan ban  yang tidak dapat di perbaiki

Pada dasarnya, ban yang rusak atau bocor tertusuk paku dapat diperbaiki atau ditambal, tergantung dari jenisnya, besarnya dan tempat kerusakannya serta dengan memperhatikan kondisi keausan ban tersebut.
Namun demikian, perbaikan atau penambalan yang berlebihan dan dilakukan secara tidak benar dapat membahayakan.

Berikut ini adalah kerusakan pada ban yang tidak dapat di perbaiki:
  1. Sisa tinggi alur telapak ban lebih rendah dari 1,6 mm dan atau keausan telapak yang berlebihan pada satu tempat sampai terlihat lapisan benang baja.
  2. Ban dengan kerusakan pada daerah dinding ban (sidewall) dan bead (kawat baja yang mengikat ban dengan velg).
  3. Ban tercemar minyak atau zat kimia.
  4. Bekas tembusan paku lebih besar dari 6 mm, lebih dari 2 lokasi kerusakan, dan jarak antara dua lokasi kerusakan kurang dari 40 cm.
  5. Kerusakan pada bagian dalam ban tubeless.
  6. Keretakan sampai menembus benang ban.

No comments:

Post a Comment